Canary home security

Pantau rumah dengan “Smartphone”

g12-09-13-canary

Kalau ingin memantau kondisi rumah Anda tetapi tak ingin dipusingkan dengan urusan instalasi dan antarmuka, silakan coba Canary Home Security Device. Perangkat ini mudah dipasang. Anda cukup menancapkannya ke jaringan rumah, lalu mengunduh app untuk perangkat iOS atau Android Anda. Perangkat mungil yang elegan ini mengandung banyak sensor, di antaranya kamera HD, mikropon,night vision, deteksi gerakan, temperatur, kualitas udara dan kelembaban. Jadi dalam sekali lihat melalui smartphone, Anda bisa mengetahui kondisi di rumah. Jika ada sesuatu yang bahaya di rumah, perangkat ini langsung mengirim informasi ke dalam gadget anda.

Canary-App-Alert

Perangkat ini juga bisa membuat rumah anda menjadi nyaman dan sehat.
Produk ini ikut dipamerkan di CES 2014 kemarin di Las Vegas. Harga produk ini kisaran $199.

Rancangan Aplikasi : Games Tentang Tokoh Dunia Pada Android

Disini kelompok kami merancang sebuah aplikasi yang bisa dijalankan pada mobile. Kami memiliki ide untuk merancang aplikasi games yang dapat membantu semua orang untuk mengetahui tokoh-tokoh terkenal di dunia. Rancangan kami cukup sederhana, tetapi mungkin nantinya akan sangat berguna untuk generasi muda, terlebih lagi untuk para pelajar.

Berikut adalah tampilan Home dari aplikasinya :

game

Pada Home, terdapat menu seperti New Game, Options, Load Game, High Score, dan Quit

jika anda memilih New Game, maka permainan pun akan dimulai, dan akan muncul tampilan seperti ini :

game (1)sebelum memulai permainan, anda akan terlebih dahulu disuruh untuk memasukkan nama anda. Fungsi nama disini adalah sebagai identitas & highscore dari hasil permainan anda.

sesudah memasukkan  nama, dan memilih tombol play, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :

start

 

Pada game ini anda harus menjawab pertanyaan yang telah diberikan. Jika anda menjawab salah maka kesempatan anda akan berkurang satu (lihat di pojok kiri bawah yang gambar hati). Dan pada pojok kanan bawah anda dapat melihat score sementara yang anda peroleh. Untuk melanjutkan pertanyaan selanjutnya anda pilih dan klik panah kanan yang terdapat di bawah pojok kanan.

 

Kurang lebih seperti itu rancangan aplikasi yang kelompok kami buat.

Megawati Soekarnoputri, Sebagai CAPRES 2014?

MegawatiSoekarnoPutri1

Kita masih bingung, siapakah yang akan ditunjuk Partai PDI-P untuk menjadi kandidat terkuat atas pencalonan sebagai presiden dalam pemilu tahun 2014, apakah Jokowi atau Megawati.

berikut adalah artikel yang mengulas tentang pertimbangan calon presiden dari partai PDI-P.

http://web.inilah.com/read/detail/2038805/2014-pertarungan-jokowi-vs-megawati#.UnmDVnBcz4g

Mungkinkah Megawati Kembali Mencalonkan Diri Lagi?

Jokowi hari-hari ini mempunyai popularitas yang tinggi sekali di berbagai survey.  Meskipun demikian PDIP yang merupakan partai tempat Jokowi bernaung sampai sekarang belum menyatakan secara resmi calon presiden yang akan diusung oleh PDIP.  Pada awalnya bahkan PDIP terlihat enggan untuk berbicara kemungkinan mengajukan Jokowi sebagai capres, tapi setelah melihat aspirasi yang berkembang dan hasil dari berbagai survey maka PDIP memberikan sinyalemen kemungkinan mencalonkan Jokowi.

Alasan belum jelasnya capres PDIP yang sering dikemukakan oleh petinggi PDIP adalah bahwa mereka akan menunggu hasil pemilu legislatif baru kemudian memutuskan akan berbicara tentang capres yang akan diusungnya.

Diakui bahwa dalam sistem politik yang dianut oleh Indonesia, pasangan capres dan cawapres diusung oleh partai atau koalisi partai yang mencapai angka treshold pengajuan capres dan wapres. Tapi lihatlah partai lain yang suaranya jauh dibawah PDIP. Hanura yang perolehan suaranya di pemilu lewat  jauh dibawah PDIP sudah sejak awal mengajukan Wiranto dan kemudian dipasangkan dengan Harry Tanoe. Bahkan partai Nasdem yang baru kali ini akan ikut pemilu juga sudah secara jelas akan mencalonkan Surya Paloh.

Pengajuan capres sekarang bertujuan untuk diuji dan dikulik-kulik oleh publik agar dapat dilihat integritas dan kapabilitasnya. Mengukur akseptabilitas capres perlu dilakukan sebelum didaftarkan sebagai capres pada pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU setelah pemilu legislatif. Sebelum pendaftaran pasangan capres yang sekarang diajukan bisa diganti apabila akseptabilitasnya rendah dan banyak mendapatkan penolakan. Hal ini bisa terlihat seperti ARB yang diusung oleh partai Golkar. Sudah banyak suara dalam internal Golkar yang menghendaki agar partai Golkar kembali mempertimbangkan pencalonan ARB.

Ada pula dugaan bahwa PDIP belum menemukan pasangan cawapres yang tepat bagi Jokowi. Terlalu banyak alternatif untuk dipasangkan dengan Jokowi sehingga PDIP belum mendapatkan formula yang tepat. Alasan ini masuk akal jika terjadi pada partai-partai gurem. Partai gurem tak bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri dan harus berkoalisi dengan partai lain. Koalisi ini tentu saja harus membagi-bagi portofolio siapa yang akan jadi capres, cawapres, dan yang akan dijanjikan kursi di kabinet jika capres dan cawapresnya terpilih. PDIP sebagai partai besar tidak memerlukan koalisi dengan siapapun untuk mengajukan capres dan cawapres seperti yang dilakukan di pemilu lewat. Bahkan bisa jadi jika Jokowi dipasangkan dengan Olga pun bisa terpilih menjadi presiden .

Kekuatiran bahwa pengumuman calon presiden disaat sekarang membuat capres nya menjadi bulan-bulanan publik dan media massa tidaklah beralasan. Sekarangpun Jokowi sudah diserang dari segala penjuru oleh berbagai pihak yang merasa Jokowi adalah ancaman bagi status quo dan elektabilitas partainya di masa yang akan datang.  Partai lain yang cerdik akan menyimpan amunisinya untuk ditembakkan setelah pendaftaran calon presiden dan cawapres di KPU, karena pada saat itu akan sempit sekali waktu untuk melakukan tindakan pembelaan ataupun tindakan menyerang balik. Jika pengumuman dilakukan sekarang maka partai lain pasti akan terpancing untuk mengeluarkan semua amunisi yang dimilikinya sekarang ini sehingga justru pada saat akhir mereka sudah tak lagi mempunyai bahan yang akan dijadikan alat untuk menyerang Jokowi.

Lebih dari itu publik berhak mengetahui dengan pasti siapa calon yang diusung oleh partai politik sebelum pemilu legislatif dilaksanakan. Dengan demikian maka publik tidak memberikan traveller cheque kepada partai politik berupa suara yang bisa digunakan sekehendak partai politik untuk memilih calon yang lebih sesuai dengan kepentingan elitnya dan bukan berdasarkan aspirasi konstituennya.  Calon yang diusung sekarang akan ‘mengunci’ partai politik dari melakukan tindakan jual beli suara kepada capres dan cawapres yang butuh dukungan untuk maju karena kekurangan suara memenuhi syarat treshold.

Jika demikian maka apa alasan sebenarnya belum diusungnya Jokowi menjadi capres PDIP ? Seperti biasa hanya Megawati yang tahu. Jangan-jangan Megawati masih penasaran untuk maju lagi menjadi Calon Presiden meskipun sudah tiga kali gagal terpilih lewat pemilu.

sumber artikelhttp://politik.kompasiana.com/2013/10/24/mungkinkah-megawati-kembali-mencalonkan-diri-lagi–601769.html

ada yang memberi dukungan kepada Megawati untuk kembali menjadi presiden pada tahun 2014 nanti, dengan alasan Megawati memiliki prestasi-prestasi ketika menjabat sebagai presiden pada tahun 2001-2004.

Track Record Megawati selama memimpin RI menurut LSM Perintis :

– Mendirikan Lembaga pemberantas korupsi KPK pada tahun 2003, karena Megawati Soekarnoputri melihat institusi Jaksa & Polri saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tak mampu, namun jaksa dan Polri sulit dibubarkan, sehingga dibentuk lah KPK.

– Menghentikan aktivitas pertambangan Freeport di Papua karena dianggap melanggar aturan Internasional tentang AMDAL (dampak lingkungan). Lantas anehnya kemudian aktivitas Freeport dibuka kembali di masa rezim SBY-JK.

– Menghentikan kontrak pertambangan minyak Caltex di Blok Natuna Kepri. Anehnya, kemudian kontrak Natuna disambung kembali oleh SBY-JK diberikan kepada ExxonMobile.

– Menghentikan kontrak pertambangan Migas Caltex di Riau daratan. Anehnya, kemudian kontrak migas Riau disambung kembali oleh SBY-JK dan diberikan kepada Chevron.

– Membubarkan BUMN terkorup pada masa itu yaitu Indosat karena merugikan negara puluhan Trilyun & banyak praktek ilegal di Indosat. Asset dari pembubaran BUMN korup Indosat kemudian dipakai untuk membayar hutang negara yang saat itu jatuh tempo. Kemudian sebagai ganti Indosat dibuat lembaga yang lain yaitu Satelindo.

– Menangkap 17 jenderal korup (termasuk jenderal ketua PBSI) yang dicokok langsung saat Thomas Cup di Singapura, dan menangkap Ketua Partai Golkar Akbar Tanjung yang terlibat korupsi dana JPS senilai Rp40 milyar. Dampaknya, pada pemilu berikutnya Megawati dijegal Black Campaign buatan Golkar sebagai balas dendam dari para jenderal & partai Golkar.

– Megawati membawa Indonesia berhasil keluar dari IMF pada tahun 2003 yang menandakan Indonesia sudah keluar dari krisis 1998 dan Indonesia yang lebih mandiri. Berani menghentikan hutang baru. (Zero hutang / tidak meminjam selama kepemimpinannya).

– Menangkap 21 pengemplang BLBI antara lain : David Nusa Wijaya, Hendrawan, Atang Latief, Uung Bursa, Prayogo Pangestu, Syamsul Nursalim, Hendra Rahardja, Sudwikatmono, Abdul Latief, dsb… (BLBI dikucurkan oleh Suharto tahun 1996 sebesar 600 Trilyun).
Namun dalam masa rezim SBY-JK, para pengemplang BLBI tersebut diundang ke istana oleh SBY-JK tahun 2007 dengan istilah “gelar karpet merah” undangan jauman makan. Dan lepaslah para pengemplang yang merugikan negara tersebut.

– Mega mengeluarkan Keppres no 34 Tahun 2004 tentang penertiban bisnis TNI. Dimana aparat TNI sering dipakai untuk memback-up ilegal logging & kejahatan lainnya ditindak tegas dengan pemecatan ditambah kurungan penjara.

– Mendirikan Akademi Intelijen yang pertama di Indonesia.

– Melakukan pembangunan infrastruktur yang vital setelah pembangunan berhenti sejak 1998. Diantaranya Tol Cipularang (Cikampek-Bandung) sekaligus dalam rangka peringatan KAA, Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Tol Cikunir, Rel ganda kereta api. Dimulainya membenahi sistem transportasi dengan Busway di Jakarta. (selanjutnya Jembatan Suramadu rampung pembangunannya setelah Mega selesai menjabat).

– Mengembalikan proporsi pendapatan Gas Arun sebagian besar kepada rakyat Aceh dengan status daerah Otonomi Khusus dan menangkap petinggi GAM dan anggota GAM yang bersenjata dan yang sering melakukan pembakaran dan penarikan pajak tidak sah, dengan melibatkan wartawan dan jurnalis untuk pengecekan pelanggaran HAM. Berhasil membebaskan turis yang disandera GAM. Sepertinya ibu Megawati sudah lama memikirkan Aceh, dan pidato Ibu Presiden Cut Nyak Megawati di Aceh menggelegar di siang bolong membangunkan dan memberikan harapan bagi rakyat Aceh.

– Paling Banyak Undang-Undang yang telah disahkan (sekitar 40 UU dan 20 Keppres) dalam waktu 3 tahun untuk memberikan kondisi kondusif bagi legislatif menjalankan fungsinya.

– Penghargaan Internasional sebagai Top 8 most powerful women in the world dan artikel majalah Time sebagai the princess who settled for the precidency.

sumber artikelhttp://rajawalinews.com/8887/catatan-prestasi-megawati-sebagai-presiden-ri/

ada juga yang kontra terhadap Megawati jika beliau mencalonkan diri lagi sebagai presiden, dengan alasan seperti berikut ini :

kontra-mega

Sumber : http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20090425010817AApkPcn

Dan di bawah ini adalah penjelasan mengenai sosok Megawati

silahkan download disini

New Media

Definisi New Media

New Media merupakan sebuah sarana / media perantara baru. Dikatatakan baru dalam arti disini bisa dilihat dari segi waktu, manfaat, produksi, dan distribusinya. New Media adalah perkembangan baru (yang dikembangkan oleh manusia) dari media-media yang telah digunakan manusia. New media dikatakan sebagai perantara karena dapat digunakan manusia untuk melakukan berbagai aktifitas. Mulai dari sebagai sarana pendidikan, berkomunikasi, sarana hiburan, dan sebagainya. New Media juga dapat memberikan informasi kepada manusia secara cepat, karena New Media terhubung ke dalam jaringan. Contoh dari media yang sangat merepresentasikan media baru adalah Internet. Yang pasti New media ini menjadikan segala aktifitas manusia menjadi lebih mudah dan praktis, karena New Media dapat digunakan dimana saja dan kapan saja.

Perkembangan internet memberikan banyak manfaat untuk umat manusia. Selain untuk memberikan informasi yang tidak terbatas, internet juga sebagai sarana komunikasi yang canggih. Dengan internet, kita bisa berkomunikasi melewati batas yang ada, entah batas wilayah maupun negara. Salah satu bentuk komunikasi internet ini adalah chatting.

Apa itu chatting? chatting merupakan komunikasi dua arah secara real time dengan menggunakan internet. istilah spesifik untuk chatting adalah komunikasi berbasis teks. Dua orang yang saling mengetikkan teks dan saling membalas teks tersebut. Salah satu software dengan fasilitas itu adalah Yahoo! Messenger. Jika kita ingin menggunakan YM, kita perlu medownloadnya terlebih dahulu. Kita bisa mencari softwarenya di internet, atau langsung mendownloadnya di situs resmi Yahoo!.

Yahoo-Messenger-icon

Yahoo! Messenger

Yahoo! Messenger yang biasa kita kenal Y!M atau YM, adalah program pengirim pesan instan populer yang disediakan oleh Yahoo!. Apakah YM termasuk New Media? Menurut saya sih iya. Mengapa? Karena sebelum kita mengenal YM, kita hanya bisa mengirim surat atau harus bertemu langsung orangnya jika kita mau berbincang dan berkomunikasi. Namun dengan adanya YM, kita jadi bisa berkomunikasi satu sama lain melalui layar komputer yang terhubung dengan jaringan internet. YM ini harus menggunakan ID yahoo! yang dapat dibuat secara gratis.

Selain untuk chatting-an, YM juga terdapat fitur-fitur lain seperti mengirim file, kita dapat mengirim / mendapatkan file dari lawan bicara kita dan kita dapat membuka langsung file tersebut. Dengan fitur ini kita dapat mengirimkan berbagai file seperti foto, musik, video, dokumen. Namun ada batas maksimal memori untuk pengirimannya. Jika melewati batas tersebut, file tidak dapat dikirim. Lalu ada fitur PC call. Dengan fitur ini, kita bisa saling berteleponan. Namun kita harus memiliki jaringan internet yang stabil. Lalu ada fitur web cam. Kita dapat melihat dan mendengar lawan bicara kita secara langsung lewat laptop / PC kita. Ada juga fitur untuk sms. Kita bisa mengirimkan sms ke telepon selular lewat PC / laptop dengan jaringan internet. Kita tinggal memasukan nomor telepon dan menulis pesan yang ingin kita kirim. Lalu ada fitur untuk bermain games. Pengguna YM juga dapat menggunakan emoticon atau simbol html untuk membuat pembicaraan semakin sempurna, seperti wajah tersenyum, tertawa, berpikir, dan lain-lain untuk menambah daya tarik berkomunikasi.

Yahoo! Messenger selain dapat digunakan di laptop / PC, juga dapat digunakan di handphone, tetapi harus handphone yang mendukung dengan aplikasi ini, seperti smartphone dan gadget seperti tablet / ipad dan sebagainya. Namun fitur yang didapatkan tidak sekomplit fitur YM yang kita gunakan di PC / laptop. Ada kelebihan yang didapatkan jika kita mengakses YM di smartphone atau gadget tablet / ipad, kita jadi bisa berkomunikasi lewat YM dimana saja dan kapan saja.

Namun seiring perkembangan jaman, keberadaan YM sudah mulai kalah tenar dengan keberadaan aplikasi chatting yang namanya sedang nge-trend dijaman sekarang seperti BBM, Line, Kakao Talk, dan sebagainya. Tetapi pasti masih ada juga yang tetap bertahan menggunakan YM karena menyukai fitur-fitur yang terdapat pada YM dibanding dengan aplikasi chat yang lainnya.

SUMBER :
http://www.anneahira.com/yahoo-messenger-9056.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Yahoo!_Messenger

Definisi New Media Beserta Manfaat dan Aplikasinya

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.

Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah mencegah pemusatan keuangan; sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan; penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi di berbagai Bidang
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
5. Bantuan fiktif
6. Penyelewengan dana proyek
7. Proyek fiktif fisik
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuranSegi Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut. Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
Segi Keamanan dan Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Walaupun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya.
Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya. Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

Persatuan dan kesatuan mulai pudar, mengapa?

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya.

Persatuan dan kesatuan diantara kita mulai pudar karena tidak adanya faktor-faktor yang membangun persatuan dan kesatuan seperti diatas. Sifat rasa acuh tak acuh, gengsi, merasa dirinya paling berkuasa, dan sebagainya merupakan salah satu contoh sifat yang membuat persatuan dan kesatuan kita hancur.  Kita harus menyadari bahwa perlunya kita bersatu dalam membangun suatu kesatuan yang kuat, supaya negara ini tidak terpecah belah dan hancur.

Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan:

  1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
    Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
    Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
    Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
  4. Prinsip Wawasan Nusantara
    Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
  5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
    Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

 

 

SUMBER
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_24/ppkn205_18.htm

 

Alasan Timbulnya Tawuran Warga disetiap Daerah di Indonesia

Tawuran adalah istilah yang biasa digunakan masyarakat Indonesia,  khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran dapat menyebabkan perpecahan di kalangan apa saja, bisa mulai dari Antar Warga, Mahasiswa, maupun Pelajar.

Perilaku tawuran hanya dapat menyebabkan kerugian satu sama lain, mula dari harta benda, fasilitas kota, bahkan bisa merenggut nyawa seseorang. Biasanya pelaku tawuran menggunakan alat / senjata tajam ketika berperang dengan tujuan yang tidak jelas. Pelaku tawuran melakukan tindakan tawuran biasanya agar dia dianggap jagoan orang-orang yang disekitarnya saja.

ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tawuran, yaitu:

Faktor Internal:

  1. Kurangnya didikan agama, jika ia dididik Agamanya dengan baik dan benar dari kecil, maka ia akan selalu berakhlak mulia dalam setiap tingkah lakunya. Dia juga akan selalu mengingat Tuhannya ketika ia akan melakukan hal yang tidak baik.
  2. Faktor lingkungan dan pergaulan, faktor ini merupakan faktor yang paling berpengaruh, karena faktor lingkungan dapat mempengaruhi sifat manusia, jika lingkukan dan pergaulannya tidak baik, maka ia juga akan terpengaruh dengan hal yang tidak baik. Sebaliknya, jika lingkungan dan pergaulannya baik, maka orang itu akan ikut terpengaruh hal yang baik dan akan ada di jalan yang benar

Faktor Eksternal

  1. Faktor perhatian orang tuanya, perhatian orang tua juga turut menjadi hal yang penting pada perilaku seseorang. Jika dari kecil ia diperhatikan dan dididik hal yang baik oleh orang tuanya, maka ia akan menjadi orang yang terdidik dengan baik tingkah lakunya
  2. Faktor ekonomi, biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah ke bawah. Disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahian. Karena di antara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan. Mereka harus menyadari bahwa tidak perlu iri pada orang yang berekonomi tinggi. Seseorang bisa mulia di sisi Allah hanya dengan cara bertakwa kepadanya. Pemahaman seperti ini tentu saja bisa didapat jika si anak mendapatkan pendidikan agama yang baik.

 

 

SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawuran
http://remajaislam.com/islam-dasar/akhlaq-mulia/210-faktor-penyebab-tawuran-kurangnya-didikan-agama-dan-perhatian-orang-tua.html

 

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara yang harus dilestarikan, kenapa?

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.

Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
Pancasila berperan untuk memberikan suatu aturan yang mengatur terjalinnya penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara dan Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

SUMBER:

http://www.sarjanaku.com/2011/05/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
http://www.naylacorp.com/2012/09/pancasila-sebagai-dasar-negara.html

Hubungan Perilaku Kejahatan dengan Pemerintah

Kejahatan Terhadap Penyimpangan
Kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana atau hukum lainnya yang ditetapkan oleh negara, dan secara sosiologis kejahatan dipandang sebagai setiap tindakan yang dianggap melukai secara sosial dan yang dipidana oleh negara apa pun bentuk pidananya. Para kriminolog menganggap pendefinisian kejahatan tidak hanya dalam pengertian hukum saja, tetapi lebih luas lagi yaitu sebagai setiap tindakan yang dapat dipidana oleh negara, terlepas apakah pinada kejahatan atau administrasi atau umum.
Para kriminolog membedakan antara kejahatan hukum adat/kejahatan konvensional (Common law Crime), kejahatan kerah putih (white collar crime dan kejahatan remaja (adolescent crime). Cammen lan corine adalah kejahatan yagn dianggap oleh semua orang sbagai kejahatan misalnya pembunuhan, perkosaan, perampokan, dan penyerangan. Sedangkan Occupational crime/white collar crime adalah kejahatan umum oleh orang-orang dari kalangan bisnis, pekerja, politikus, dan lain-lain dalam hubungannya dengan okopasi (pekerjaan) mereka. Pelaku kejahatan yang berusia di bawah 18 tahun biasanya dianggap sebagai seorang juvenile delinquent, bukan penjahat. Pelanggaran yang mereka lakukan berkisar sekitar ketidakdisiplinan, lari dari Rumah dan membolos sekolah.

Bentuk Kejahatan

Kejahatan Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik
Perilaku kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.
Pemerintah membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.

Kejahatan Kerah Putih dan Kejahatan Terorganisir
Perilaku kejahatan profesi adalah kejahatan yang terkait dengan pekerjaan tertentu. Pelakunya tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari pekerjaan normal mereka. Beberapa jenis profesi atau sebuah kelompok dalam profesi dapat mentolerir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran. Karena dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam masyarakat, reaksi masyarakat biasanya tidak begitu besar, tetapi masyarakat biasanya sedikit toleran terhadap kejahatan jenis ini.
Perilaku kejahatan konvensional disebut juga sebagai kejahatan jalanan. Pelaku memulai kariernya sejak usia dini dalam kehidupannya, seringkali dengan keterlibatannya dalam geng. Mereka biasanya terjepit di antara nilai-nilai masyarakat konvensional dan suatu subkebudayaan kejahatan. Sebagian di antara mereka melanjutkan kariernya dalam dunia kejahatan, sementara sebagian lainnya meninggalkan kejahatan setelah melewati masa kanak-kanaknya. Mereka mengalami akumulasi penangkapan dan hukuman bagi kejahatan-kejahatannya dan seringkali mengalami penderitaan akibat sanksi legal.
Penjahat terorganisasi atau sindikat kejahatan melakukan kejahatan sebagai jalan hidup. Pada tingkatan rendah dari sindikat kejahatan ini, para pelaku mengkonsepkan dirinya sebagai penjahat dan terisolasi dari masyarakat lainnya. Pada tingkat atas, anggota sindikat kejahatan berhubungan dengan anggota masyarakat lainnya, seperti politikus dan pengacara. Sindikat kejahatan ini menyediakan jasa pelayanan dan barang-barang ilegal yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat normal. Masyarakat umum bisa toleran terhadap bentuk kejahatan seperti ini, khususnya karena jasa pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dan juga karena sulitnya mengatasi masalah sindikat kejahatan ini.
Para penjahat profesional melakukan kejahatan sebagai cara hidup. Mereka mengkonsepsikan dirinya sebagai penjahat dan merasa bangga terhadap keahlian dan kejahatan-kejahatan yang telah mereka lakukan. Mereka berhubungan dengan penjahat lain dan menikmati status di antara penjahat lainnya. Penjahat profesional atau tidak profesional dapat saja melakukan kejahatan yang sama, tapi penjahat profesional lebih piawai. Penjahat profesional mempunyai catatan kejahatan yang panjang, tidak hanya karena ia mahir melakukan kejahatannya dan bahkan dapat mengelabui polisi, tapi juga karena banyak yang kejahatannya dapat diproses dalam sistem peradilan.

Jika sistem hukumnya baik, maka akan berpengaruh juga pada sistem pemerintahan. SIstem pemerintahan akan berjalan dengan baik dan lancar jika tidak ada kejahatan atau kecurangan di dalamnya.

SOURCE :

http://mohkusnarto.wordpress.com/kejahatan/

Hubungan Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi

Kejahatan adalah sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat, dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. Menurut pendapat Kartini Kartono: Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya”.

Dan sepanjang sejarah hal tersebut adalah merupakan suatu hal yang ditakuti oleh masyarakat, tetapi hal tersebut selalu ada di dalam masyarakat karena merupakan suatu penyakit. Seorang ahli sosiologi berpendapat dari sudut sosiologis.

“Bahwa kejahatan itu bersumber di masyarakat, masyarakat yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan masyarakat sendiri yang menanggung akibatnya  dari kejahatan itu walaupun secara tidak langsung, oleh karena itu untuk mencari sebab-sebab kejahatan adalah di masyarakat”

Pendapat tersebut di atas menitik beratkan bahwa penyebab dari tindak kejahatan/tindak pidana adalah karena masyarakat memberi kesempatan terhadap timbulnya kejahatan. Tetapi di lain pihak ada yang berpendapat lain seperti apa yang dikemukakan Cesare Lombroso seorang dokter Italia yang bekerja di penjara-penjara. Hasil-hasil penelitian Lombroso atas narapidana di penjara-penjara telah melahirkan teori-teori Lombroso yang telah mempengaruhi tentang sebab kejahatan pada saat itu yaitu:

“Type-type kriminal dengan prinsip-prinsip atavisme yang menyatakan adanya proses kemunduran kepada pola-pola primitif dari speciesnya yaitu tiba-tiba muncul ciri-ciri milik nenek moyang, yang semula lenyap selama berabad-abad, dan kini timbul kembali”.

Di lain pihak para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat lain yakni mereka berpendapat: “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.

Dan inipun masih ada lagi pendapat Aristoteles (384. 322 S.M) yang menyebutkan: “Adanya hubungan di antara masyarakat dan kejahatan  yaitu dalam wujud peristiwa kemiskinan menimbulkan pemberontakan dan kejahatan”.5

Kejahatan memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu ketenteraman, kedamaian serta ketenangan masyarakat yang seharusnya lenyap dari muka bumi ini, namun demikian seperti halnya siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan, kebajikan dan sebagainya.

Hal ini akan nampak pula ada ungkapan di bawah: “… kejahatan yang selalu akan ada, seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang, seperti halnya musim yang akan berganti-ganti dari tahun ke tahun.6

Dari ungkapan di atas maka jelaslah bahwa walaupun kejahatan merupakan suatu gangguan terhadap ketentraman, ketenangan dan keamanan masyarakat yang harus dihilangkan dari muka bumi ini, namun sesuai dengan sifat kodratnya sebagai kebalikan dari adanya kebaikan, maka kejahatan tersebut akan selalu ada dan akan tetap ada di muka bumi ini tidak dapat dimusnahkan sama sekali.

Yang menarik  dalam perkembangan kejahatan itu ialah akhir-akhir ini tidak sedikit wanita-wanita yang terlibat dalam tindak kejahatan yang sebelumnya hanya lazim dilakukan laki-laki, misalnya ikut serta dalam penodongan, perampasan kendaraan bermotor, pembunuhan atau bahkan otak perampokan. Maka citra wanita yang seolah-olah lebih bertahan terhadap kejahatan, mulai pudar. Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan di sementara kalangan wanita, sebab sampai sekarang secara diam-diam wanita dianggap sebagai benteng terakhir meluasnya kriminalitas.

Hukum sendiri sebenarnya sudah memberi peringatan bahwa barang siapa yang mengadakan pelanggaran hukum baik itu laki-laki ataupun wanita dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya. Hal tersebut telah dijelaskan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi orang yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”.

Berdasarkan pada KUHP pasal 2 tersebut, maka hukum yang berlaku di Indonesia tidak membedakan golongan, suku, maupun jenis kelamin, baik itu pria maupun wanita adalah sama dalam mentaati segala perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum dalam kontekstual sebenarnya cukup ideal untuk dijadikan salah satu upaya menakut-nakuti siapapun agar tidak berbuat jahat. Namun dalam realita tujuan itu tak mudah dicapai. Hal ini bisa dilihat dari berita majalah-majalah ataupun surat kabar-surat kabar yang sering memuat berita tentang kejahatan, bukan saja dilakukan oleh orang laki-laki tetapi juga dilakukan oleh wanita, dan tidak sedikit jumlah wanita yang melakukan tindak pidana baik kejahatan atau pelanggaran saja. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Betapa tidak, karena wanita adalah sebagai tiang negara. Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa wanita diibaratkan sebagai tiang negara, jika wanita dalam suatu negara itu rusak, maka rusak pula negara itu. Dan jika kaum wanita dalam suatu negara itu baik dan shalihah, maka baik pula negara itu”.

Mengapa hubungan Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi sangat dekat?
Motif yang biasa dipakai pelaku kejahatan adalah motif ekonomi. Biasanya faktor ekonomi yang menyebabkan tingkah laku seseorang menjadi berubah, entah dia akan berbuat baik, atau dia akan menjadi jahat. Karena faktor ekonomi adalah faktor yang paling penting bagi semua orang yang ingin hidup sejahtera. Banyak pelaku kejahatan yang biasanya menghalalkan segala cara untuk mensejahterakan hidupnya.  Semakin besar tingkat ekonomi pada daerah tersebut, maka semakin besar pula tingkat kejahatan disitu terjadi. Biasanya ini terjadi di kota-kota besar. Jika terjadinya perilaku kejahatan yang dilakukan secara terus menerus, maka otomatis akan berpengaruh pada tingkat perekonomian pada daerah-daerah yang bersangkutan. Tingkat perekonomian tersebut tidak akan berkembang, dan akan selalu mengalami goncangan. Maka untuk menghindari hal seperti ini, tingkat keamanan lah yang harus di perluas dan diperketat. Supaya tidak ada celah bagi Pelaku kejahatan melakukan kejahatan. Dan pelaku kejahatan haruslah diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, supaya dia kapok dan tidak melakukan hal seperti itu lagi.

 

 

SOURCE :

http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/276/289